- Kunjungan Pamatwil Korlantas Polri Di Pos Pam ASDP Ketapang
- Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Kapolda Jatim Awards Tahun 2021
- Polantas Bina Desa Bangkit Semeru
- PELANGGARAN LALU LINTAS AWAL TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS
- JADWAL SIM KELILING SATPAS POLRESTA BANYUWANGI
- PENINDAKAN BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN SESUAI DENGAN INPRES NO.6 TAHUN 2020
- MAKIN BANYAKNYA PELANGGAR LALULINTAS, POLISI LAKUKAN PENINDAKAN TILANG
- PATROLI SRIKANDI HIMBAU MASYARAKAT UNTUK LAKSANAKAN SHOLAT JUMAT
- CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLANTAS LAKUKAN PENYEMPROTAN TEMPAT PELAYANAN PUBLIK
- Layanan Perdana Bus Simling
Pelayanan Perpanjangan SIM WNA

Keterangan Gambar : Anggota Satpas Polresta Banyuwangi didampingi Kaur Regident Polresta Banyuwangi Iptu Kadek Aditya Yasa,S.I.K.,M.H melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C terhadap salah seorang WNA berkewarganegaraan New Zealand an. Simon Jhon (16/10/20).
Satpas Sim - Seluruh pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syarat untuk membuat SIM yaitu sudah berumur 17 tahun tanpa terkecuali dengan Warna Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bagi WNA yang ingin membuat dan memperpanjang SIM dapat dilakukan di Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi SIM) yang berada di Polres Metro,Polrestabes,Polresta dan Polres wilayah seluruh Indonesia dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Baca Lainnya :
- 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun, 2 Orang Mengalami Luka-luka0
- JUMAT BERKAH, POLANTAS BERBAGI0
- MENGABAIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS! TINDAK TEGAS DENGAN TILANG.0
- ANGGOTA SATLANTAS POLSEK GENTENG URAI KEMACETAN AKIBAT PERBAIKAN JALAN0
- Penerimaan Materiil Ranmor R2 Uji Praktek SIM C0
Secara umum persyaratan pembuatan
dan perpanjang SIM bagi WNI dan WNA adalah sama, yang membedakan hanyalah pada
persyaratan administrasi sesuai yang tercantum pada Peraturan Kapolri No.9
tahun 2012 pasal 27 dengan rincian sebagai berikut :
1. Persyaratan administrasi pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan yang meliputi:
a. Mengisi formulir pengajuan SIM baru
b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
c. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Bagi WNA yang berdomisili atau sudah menetap di Indonesia akan mendapat SIM dengan masa berlaku hanya lima tahun begitupun dengan SIM yang dimiliki oleh staf kedutaan/keluarga. Sementara bagi WNA yang berkerja sebagai tenaga ahli di Indonesia SIM hanya berlaku satu tahun.
Sedangkan untuk turis/wisatawan bahwasannya kepemilikan SIM hanya berlaku satu bulan dan hanya dapat di gunakan di Bali. Apabila para WNA pemegang SIM ingin kembali ke negara mereka, maka mereka harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.(by)